"Indonesia mengecam keras tindakan Pemerintah Israel menutup akses ke Masjid Al-Aqsa di Yerusalem dan mendesak Israel agar segera membuka kembali Masjid Al-Aqsa," tulis Kemlu RI dalam siaran pers, Jumat (31/10/2014).
Sikap Israel yang melakukan penutupan tempat ibadah, seperti Masjid Al-Aqsa, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi mendasar khususnya kebebasan beragama, terutama bagi umat Islam di Yerusalem. "Israel sebagai kekuatan pendudukan harus segera membuka akses dan menjamin keselamatan bagi umat Islam untuk beribadah di Masjid Al-Aqsa," tulis Kemlu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/mad)











































