Ahok mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggas Rudi Siahaan dan menggantinya Agus Priyono. Agus Priyono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kadis PU. Status Manggas kini menjadi staf biasa, tanpa eselon.
βDia sementara menjadi staf, dia non eselon. Statusnya flexible, kalau diminta Sekda menjadi asisten bisa,β kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah, I Made Karmayoga, usai acara pelantikan, di Balai Kota, Jumat (31/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ucapkan trimakasih kepada bu Endang yang memasuki masa pensiun. Kami memutuskan setelah UU ASN, masa pensiun jadi umur 58 tahun. Kita putuskan supaya terjadi percepatan pembangunan, yang usia 58 tahun itu tidak akan kita sambung lagi,β tegas Ahok dalam sambutannya.
Sebelumnya, Manggas dan Endang seringkali mendapatkan ancaman pemecatan karena dinilai bekerja lamban. Ahok kerap mengeluhkan dia tidak bisa bergerak cepat mewujudkan visi Jakarta Baru lantaran Dinas PU dan BPKD lambat mengerjakan perintah yang dia berikan.
Namun Ahok tak kunjung bisa mencopot keduanya karena masih berstatus Wakil gubernur. Begitu Ahok disahkan menjadi Plt Gubernur sejak 16 Oktober lalu, dia berujar program pertama yang dia ingin lakukan adalah mencopot keduanya.
(ros/aan)











































