"Diamankan hari ini pukul 09.15 WIB di penginapan Metro House, Dukuh Kupang Barat, Surabaya, Jawa Timur," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana dalam pesan singkatnya, Jumat (31/10/2014).
Dony dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 65 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dia dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta serta subsidair 3 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dha/fjr)











































