"Siapa pun bisa menggugat dengan konsep gugatan perbarengan ke Pengadilan Tipikor," kata kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta, M Isnur, kepada detikcom, Kamis (4/10/2014).
Penggugat merupakan ketua badan pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Muji Kartika Rahayu. Sebagai masyarakat dan penggiat antikorupsi, penggugat merasa dirugikan dengan ulah Akil yang menerima suap, padahal ia Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang harusnya menjadi penjaga konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Model gugatan di atas merupakan hal baru dan pertama kali di Indonesia. Umumnya kasus pidana seluruhnya diserahkan jaksa dalam memproses terdakwa korupsi. Namun KRHN mencoba membuat terobosan hukum yaitu masyarakat ikut bergabung dalam memperkarakan Akil, tidak hanya pidana yang dilakukan oleh jaksa, tetapi juga perdata yang dilakukan oleh masyarakat.
Hal itu sesuai Pasal 98 ayat 1 KUHAP yang berbunyi:
Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
Gugatan ini menambah lagi model gugatan yang dilakukan masyarakat. Dalam hukum perdata konservatif, gugatan perdata hanya dikenal dua model yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Lantas gugatan berkembang dengan munculnya class action yaitu gugatan yang dilakukan sekelompok orang. Class action mulai diakui resmi di Indonesia sejak munculnya UU Lingkungan Hidup pada 1997.
Selanjutnya muncul pula model gugatan perdata baru yaitu citizen lawsuit (CLS) yang pertama kali diketok PN Jakpus pada 2003 pada kasus penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Dalam model gugatan CLS, warga negara menggugat negara untuk membuat langkah hukum atas sesuatu hal--biasanya membuat UU--, meski belum ada kerugian yang dialami warga negara. Berbeda dengan gugatan class action yang telah menimbulkan kerugian.
Setelah kasus Nunukan, PN Jakpus juga mengetok palu gugatan CLS dalam kasus BPJS pada 2011 silam. Pengadilan memerintahkan negara membuat regulasi BPJS dan belakangan pemerintah membuat regulasi itu. Duduk sebagai ketua majelis Enid Hasanuddin.
Nah, dalam gugatan masyarakat kepada Akil, PN Jakpus belum memeriksa sampai pokok perkara. Apakah gugatan ini memenuhi kaidah hukum atau tidak dan apakah ada kerugian yang harus diganti Akil atau tidak. Ketua majelis Suwidya memutuskan tidak menerima gugatan tersebut dengan dalih putusan pidana Akil telah diketok, yang harusnya diketok berbarengan dengan gugatan perdata ini.
"Kita sudah menyatakan banding dan kita akan uji terus hingga tingkat Mahkamah Agung (MA)," M Isnur.
Lalu apakah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akan memutus sesuai permintaan penggugat? Atau punya pandangan sendiri?
(asp/fdn)











































