Alat payment gateway ini sudah diluncurkan Kemenkum HAM sejak Juli lalu. Alat ini sejatinya digunakan dalam rangka reformasi birokrasi di bidang Pelayanan Publik khususnya dalam hal Peningkatan Kuwalitas Pelayanan Penerbitan Paspor.
Payment gateway ini merupakan inovasi agar kualitas pelayanan lebih transparan, akuntabel, dan mengurangi berbagai penyimpangan. Tapi ya itu tadi, baru saja diluncurkan Kemenkeu melarangnya. Alasannya belum ada izin. Pembayaran payment gateaway ini merupakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tak heran kalau kemudian Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ingin alat tersebut aktif kembali. "Itu saya ingin pelayanan dipercepat kalau alat itu membantu saya akan cari jalan keluar untuk itu," ujar Yasonna setelah sidak di Imigrasi Jakarta Barat, Kamis (30/10).
Yasonna mengatakan, dirinya juga ingin pihak imigrasi memberikan informasi apa yang perlu dan butuhkan untuk mempercepat pelayanan. Nanti kita akan mencari solusinya bersama-sama.
"Saya akan bicara dengan menteri keuangan untuk koordinasi soal kenapa, apa masalahnya dan peraturannya serta solusinya apa," ujar Yasonna.
Informasi dari situs Imigrasi, Jumat (31/10/2014), lewat alat itu pemohon paspor diberikan kemudahaan dalam melakukan pembayaran biaya paspor menggunakan kartu debit/kartu kredit dengan menggesek melalui mesin EDC.
Dan bagi yang ingin melakukan pembayaran secara tunai dapat menyetorkan pada mesin delima kios yang tersedia di Kantor Kantor Imigrasi dengan cara mengentry nomer permohonan paspornya.
"Pembayaran PNBP Kementerian Hukum dan HAM melalui Jasa Payment Gateway adalah merupakan trobosan yang pertama kali dilakukan di instansi pemerintah yang dapat terlaksana atas kerjasama dengan PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Telkom Indonesia," tulis situs Imigrasi
(ndr/mad)











































