Kejagung Minta PT Angels Naikkan Harga Beli Lelang Gula Ilegal
Jumat, 14 Jan 2005 22:06 WIB
Jakarta - Lelang gula impor ilegal sebanyak 56 ribu ton memasuki babak baru. Setelah mendapat kritikan dan kecaman dari berbagai pihak, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pemenang tender PT Angel Product menaikkan harga pembelian minimal Rp 1000.Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi di Kejaksaan Agung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2005)."Saya sudah meminta kepada pembeli untuk menaikkan harga minimal Rp.1000. Pembeli Insya Allahmenyanggupi. Karena harga tidak wajar dan merusak pasaran, maka saya minta harga dinaikkan. Kalau bisa saya minta naik Rp 1.500," ungkap SudhonoPenaikkan harga ini didasarkan desakan dari berbagai pihak sehubungan dengan harga gula lelang yangsebelumnya hanya dihargai Rp 2.100 per kilogram sehingga dapat menimbulkan masalah dengan merusakharga pasaran. Selain itu Sudhono menganggap prosedur sudah sesuai dengan ketentuan sehingga tidak bisa diulang lagi. Kenaikan biaya tersebut di luar biaya-biaya lain yang ditanggung oleh PT.Angel Product, seperti uang miskin, biaya lelang dan sewa gudang karena menurut Sudhono biaya-biaya tersebut merupakan tanggungan mereka. Hasil pelelangan ini akan masuk ke rekening hasil barang sitaan. Sudono juga menyampaikan mengenai eksaminasi yang dilakukan terhadap kasipidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Susanto. Dilakukan eksaminasi, artinya untuk diteliti prosesnya, apakah ada terjadi penyimpangan prosedur atau tidak. "Kalau terjadi penyimpangan prosedur nanti akan dipersiapkan langka-langkah apa yang bisa dilakukan untuk mereview," ungkap Sudhonosementara, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RJ Soehandojo menambahkan eksaminasi dilakukan karena ada sesuatu yang dibutuhkan kejelasan. Jampidsus memerintahkan Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi untuk melakukan kajian lewat eksaminasi dan jika diperlukan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kajari Jakarta utara yang berperan sebagai Pengendali secara langsung dan Kajati DKI Jakarta sebagai Pengendali dan pengawas secara tidak langsung."Kalau memang itu diperlukan tetapi kalau dalam pemeriksaan Kasipidsus sudah memberi kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa prosedur itu sudah dilalui ya sudah tidak diperlukan lagi," ungkap Soehandojo.
(mar/)