"Saat ini tim pemeriksa masih bekerja secara intensif terhadap pelanggaran yang dilakukan Mochtar Mohammad," ujar Kasubdit Komunikasi Dirjen PAS Akbar Hadi dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (30/10/2014).
Hasil pemeriksaan akan langsung dilaporkan kepada Menkuham Yasonna H. Laoly."Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan PP 32/99, diantaranya pencabutan hak-haknya seperti remisi, asimilasi atau pembebasan bersyaratnya," imbuh Akbar.
Akbar menegaskan sanksi berat juga akan diterima pejabat dan pegawai yang bertanggung jawab. Terhadap keluarnya program asimilasi narapidana.
"Diberikan sanksi atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutupnya.
(edo/mpr)











































