Jika Terbukti Keluyuran, Napi Mochtar Terancam Tak Dapat Remisi

Jika Terbukti Keluyuran, Napi Mochtar Terancam Tak Dapat Remisi

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2014 01:28 WIB
Jika Terbukti Keluyuran, Napi Mochtar Terancam Tak Dapat Remisi
Jakarta -

Dirjen Pas telah membentuk tim pemeriksa terkait kasus keluyurannya Mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad. Jika terbukti, maka hak remisi dan pembebasan bersyarat akan dicabut.

"Saat ini tim pemeriksa masih bekerja secara intensif terhadap pelanggaran yang dilakukan Mochtar Mohammad," ujar Kasubdit Komunikasi Dirjen PAS Akbar Hadi dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (30/10/2014).

Hasil pemeriksaan akan langsung dilaporkan kepada Menkuham Yasonna H. Laoly."Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan PP 32/99, diantaranya pencabutan hak-haknya seperti remisi, asimilasi atau pembebasan bersyaratnya," imbuh Akbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar menegaskan sanksi berat juga akan diterima pejabat dan pegawai yang bertanggung jawab. Terhadap keluarnya program asimilasi narapidana.
"Diberikan sanksi atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutupnya.

(edo/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads