"Kakanwil Jabar telah dipanggil untuk membentuk tim pemeriksa terkait kasus Mochtar Mohammad Mantan Walikota Bekasi," ujar Kasbudit Komunikasi Dirjen Pas, Akbar Hadi dalam rilisnya yang diterima detikcom, Kamis (30/10/2014).
Tim pemeriksa diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Agus Anwar. Mereka ditugaskan untuk memeriksa terkait keluarnya asimilasi terhadap warga binaan (WB) Lapas Sukamiskin tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut PP 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pemberian hak narapidana. Bahwa tidak ada narapidana yang dapat keluar tanpa prosedur.
"Ada ketentuan yang mengizinkan warga binaan keluar dari Lapas/Rutan yaitu diantaranya asimilasi, cuti mengunjungi keluarga dan izin keluar lapas karena alasan tertentu seperti izin berobat, mengunjungi keluarga yang sakit keras, menghadiri pemakamaman keluarga dan menjadi wali nikah bagi anak kandung," tutupnya.
(edo/mpr)











































