Dorongan kepada DPR untuk memanggil Yasonna ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dari atas mimbar Muktamar VIII PPP kubu Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Ical merespon pertanyaan dari peserta Muktamar terkait sikap Yasonna terhadap PPP.
"Cara-cara seperti ini (keputusan Menkum HAM) adalah cara-cara otoriter. Di dalam alam demokrasi, tentu ini tidak dibenarkan. DPR harus bisa memanggil menteri yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan," tutur Ical disambut gemuruh sekitar 800 peserta Muktamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Aziz Syamsuddin Ketua Komisi III DPR itu dari Koalisi Merah Putih, dari Partai Golkar. Tentu yang harus kita lakukan adalah mempertanyakan tentang banyak hal. Khususnya kenapa Surat Keputusan dari Menkum HAM itu dilakukan dalam waktu sangat singkat, dan apa alasannya mengakui suatu keputusan di Surabaya (Muktamar versi Romahurmuziy) itu tanpa mempersandingkan dengan Muktamar lain. Saya mendengar dari Aziz Syamsuddin akan meminta penjelasan Menkum HAM," tutur Ical.
(dnu/sip)











































