Kubu SDA Resmi Gugat SK Menkum HAM Soal Kepengurusan Romi ke PTUN

Kubu SDA Resmi Gugat SK Menkum HAM Soal Kepengurusan Romi ke PTUN

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2014 21:48 WIB
Kubu SDA Resmi Gugat SK Menkum HAM Soal Kepengurusan Romi ke PTUN
Jakarta -

Konflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tampaknya semakin runyam, serunyam konflik di parlemen. PPP kubu Suryadharma Ali resmi mengugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mensahkan kepengurusan Romahurmuziy Cs.

Gugatan itu dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum PPP kubu Suryadharma Ali Humphrey Djemat pada Rabu (29/10) kemarin ke PTUN Jakarta, dengan nomor register perkara‎ 217/G/2014/PTUN-JKT. Objek gugatan adalah SK Menkum HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP.

"Keputusan Menkum HAM tersebut telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan PPP yang saat ini masih sah dipimpin Suryadharma Ali, karena perselisihan internal PPP belum terselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Humphrey di Muktamar PPP di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Humphrey, SK Menkum HAM itu adalah bentuk intervensi pemerintah dengan berpihak pada kepengurusan kubu Romahurmuziy Cs menurut Muktamar versi mereka di Surabaya.

Humphrey lalu menjabarkan alasan gugatannya ke PTUN secara kronologis. Pertama bermula dari saling pecat antara kubu SDA dan Romi sehingga terbit surat Dirjen AHU yang tak akan sahkan pemberhentian siapaun sampai selesai melalui Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai lalu memutuskan bahwa pemberhentian oleh masing-masing pihak tidak sah, lalu meminta SDA dan Romi menentukan waktu dan tempat Muktamar VIII. Namun hal itu tidak tercapai.

Majelis Syariah lalu menentukan langsung bahwa Muktamar VIII diselenggarakan 30 Oktober-2 November di Jakarta. ‎Namun, bertentangan dengan putusan mahkamah, Romi Cs menggelar Muktamar di Surabaya hingga terbentuk kepengurusan.

Atas hal itu, SDA menyurati Menkum HAM bahwa muktamar PPP di Surabaya tidak sah dan permohonan penolakan terhadap pendaftaran dan pengesahan hasil Muktamar PPP di Surabaya tersebut.

Dalam gugatan ke PTUN, kubu SDA meminta agar Menkum HAM menunda pelaksanaan keputusannya dan menyatakan batal atau tidak sah keputusan Menkum HAm.

"Memerintahkan Menkum HAM untuk menerbitkan keputusan pencabutan terhadap SK-nya," imbuh Humphrey.

(iqb/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini