Dirut PTDI Divonis 2 Bulan Penjara

Dirut PTDI Divonis 2 Bulan Penjara

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2005 14:12 WIB
Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman 2 bulan penjara kepada Edwin Soedarmo, direktur utama PT Dirgantara Indonesia. Hakim menyatakan, Edwin terbukti melanggar putusan P4P dalam kasus perselisihan antara manajemen dan serikat pekerja PT DI.Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Bandung, Jumat (14/1/2005). Dalam persidangan itu terdakwa Edwin Soedarmo tidak hadir.Sebelum pembacaan putusan, hakim juga sempat memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi ini menjelaskan permasalahan besaran kompensasi dana pensiun dari PT DI yang tidak sesuai dengan putusan P4P. Selain itu PT DI juga dianggap lalai dan tidak menjalanan putusan P4P selama 14 hari. Para karyawan PT DI yang mengalami PHK berjumlah 6.561 orang. Sebelumnya dari kesaksian Edwin Soedarmo di dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Disnaker Kota Bandung mengatakan bahwa putusan P4P belum dilaksanakan sebagai mana mestinya sesuai Amar III putusan P4P dengan alasan putusan tersebut masih dalam proses kasasi. Selain itu menurut Edwin Soedarmo, dijelaskan pula mengenai kompensasi pensiun belum dilaksanakan karena hal tersebut bukan kewenangan dari manajemen perusahaan PT DI. Melainkan dari pengelola dana pensiun PT DI. Karyawan PT DI yang tergabung ke dalam SPF KK PT DI hadir menyaksikan persidangan sekitar 3000 orang. Mereka memadati halaman gedung pengadilan Klas I Bandung Jalan RE Martadinata. Para karyawan ini membawa juga sanak keluarganya. Kepolisian menjaga ketat selama persidangan berlangsung. Dan menutup jalan RE Martadinata dari pukul 08.00 hingga pukul 11.15.Saat mengetahui hasil putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa, seluruh karyawan ini meneriakkan Alhamdullilah. Dan kemudian mengacungkan tangan kiri ke atas ramai-ramai. Mereka kelihatan senang terhadap pututsan hakim tersebut. "Saya senang dengan putusan itu. Karena kita punya bukti yang kuat," ujar Dedi Supriatna, wakil ketua Umum SPF KK PT DI kepada detikcom, Jumโ€™at (14/1/2005) seusai pembacaaan putusan oleh majelis hakim. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads