Kemenkum HAM akan memperketat pemberian remisi kepada para terpidana extraordinary crimes yakni terpidana kasus korupsi, terorisme dan narkotika. Untuk itu mereka akan mengkaji ulang UU Lembaga Pemasyarakatan.
"Remisi akan ditata ulang. Karena adanya kehendak masyarakat, dirasakan terhadap korupsi, kita akan koreksi PP dan UU. Kita di sini membina warga menjadi warga patuh hukum," ujar Menkum HAM Yasonna H Laoly.
Hal ini disampaikan Yasonna di kantornya Kemenkum HAM Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku telah membangun kebersamaan bersama para stafnya agar bekerja dengan baik. Tak hanya itu dia juga telah memberi arahan kepada stafnya agar tak main-main soal remisi.
"(Jika main-main) akan saya tindak tegas," imbuhnya.
(sip/mpr)










































