Pemerintah Keluarkan Perpu Perselisihan Perburuhan

Pemerintah Keluarkan Perpu Perselisihan Perburuhan

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2005 20:35 WIB
Jakarta - Pemerintah menangguhkan pemberlakukan UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan memberlakukan kembali UU No 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan. Pernyataan penundaan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No 1 tahun 2005. Di dalam Perpu yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 13 Januari 2005 ini dinyatakan, pemberlakuan UU No 2 tahun 2004 yang sedianya hari ini dilaksanakan, ditangguhkan hingga 14 Januari 2006.Pada bagian penjelasan diuraikan, pertimbangan pemerintah mengeluarkan perpu berdasarkan pada kenyataan di lapangan bahwa institusi hukum yang bertugas menangani penyelesaian masalah perselisihan hubungan industrial masih belum siap. Sehingga apabila UU No 2 tahun 2004 dipaksakan berlaku pada 14 Januari 2005, sebagaimana jadwal semula, dikhawatirkan akan mempengaruhi suasana hubungan industrial dan pada gilirannya akan berdampak negatif bagi pemulihan ekonomi Indonesia secara umum.Hal itu dapat terjadi, karena di satu sisi lembaga hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU No 2 tahun 2004 belum dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Namun di sisi lain, ketentuan hukum yang selama ini dipakai sebagai dasar menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yakni UU No 22 tahun 1957 dan UU No 12 tahun 1954 tentang PHK di perusahaan swasta telah dicabut sebagai konsekuensi pemberlakukan UU No 2 tahun 2004.Situasi demikian mengakibatkan, panitia penyelesaian perselesihan perburuhan pusat (P4P) dan panitia penyelesaian perselesihan perburuhan daerah (P4D) tidak lagi punya kewenangan untuk menyelesaikan persoalan perburuhan yang terjadi.Atas pertimbangan itulah, pemerintah memandang perlu untuk menangguhkan UU 2 tahun 2004 hingga tahun depan. Selama tenggang waktu itu, tiap penyelesaian hubungan industrial atau perburuhan akan menggunakan UU no 22 tahun 1957 dan UU no 12 tahun 1964.Perpu ini dibuat setelah mempertimbangkan juga surat Ketua Mahkamah Agung (MA) kepada Presiden SBY bernomor KMA/674/XII/2004. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads