Kasus bermula saat rumah dan tanah milik Nyonya Idot di Jalan Siliwangi itu disewa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sebagai kantor pada 1 Januari 1967 hingga 1 Desember 1971. Namun usai waktu sewa habis, kejaksaan tidak memperpanjang kontrak tetapi tetap meninggali rumah tersebut. Bahkan Kejari Purwakarta membongkar bangunan dan membangun gedung baru sebagi rumah dinas.
Pada 1975 Nyonya Idot meninggal dunia dan meninggalkan satu orang anak yaitu Mariam dan Mariam menjadi pewaris atas tanah dan bangunan itu. Pada 2001, Mariam meninggal dunia dan meninggalkan 6 orang anak. Nah, anak Mariam ini lalu menggugat kepemilikan tanah dan bangunan itu, salah satunya Sulaeman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayung bersambut. Pada 2 Mei 2012 Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta mengabulkan gugatan Suleman dan menyatakan lahan tersebut merupakan milik ahli waris Nyonya Idot. Perkara itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 10 Desember 2012.
Atas vonis itu, jaksa lalu mengajukan kasasi. Tapi apa daya, usaha itu sia-sia.
"Menyatakan tergugat (kejaksaan) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan tanah dengan sertifikat Hak Milik M.202 milik ahli waris Mariam dan menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa pada ahli waris Mariam melalui penggugat," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/10/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Abdurrahman dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Habibburahman.
(asp/nrl)











































