"Kita negara hukum, kita sudah yakin bahwa Muktamar ke-VIII ini yang diadakan di Jakarta adalah sah menurut AD/ART dan menurut Undang-undang," kata Prabowo saat menghadiri Muktamar PPP kubu SDA di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Prabowo mengatakan, pihaknya melandaskan pada ketentuan bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan oleh mahkamah partai, dan mahkamah partai PPP disebut berpihak pada Muktamar kubu SDA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo menyinggung soal SK pengakuan Kemenkum HAM kepada kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy yang dihasilkan dari Muktamar Surabaya. SK tersebut diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang baru dilantik Presiden Joko Widodo.
"Kita mengimbau kepada pemerintah untuk benar-benar memperbaiki, mungkin ada kekhilafan (menerbitkan SK) karena baru. Kalau bisa kita mendasarkan kepada aturan hukum. Jadi kita ingin suasana sejuk," ucap mantan Danjen Kopassus ini.
"KMP dari sejak awal memberi pengakuan kepada pemerintah walaupun kami merasa banyak cara-cara yang merugikan kami. Tapi kami ingin, suasana yang baik bagi bangsa dan negara ini," lanjut Prabowo.
Kubu SDA menyelenggarakan muktamar dengan dasar hukum surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang ditandatangani Harkristuti Harkrisnowo selaku Dirjen. Dalam surat itu dinyatakan bahwa Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa menerima susunan pengurus yang tidak ditandatangani bersamaan antara SDA selaku Ketua dan Romahurmuziy (Romi) sebagai sekjen.
Sementara itu, kubu Romi telah mengantongi SK dari Menteri Hukum dan HAM bernomor Nomor M.HH-77.AH.11.01 Tahun 2014. Surat tersebut diterbitkan usai Romi mendaftarkan hasil Muktamar ke Kemenkum HAM pada tanggal 20 Oktober 2014.
(iqb/imk)











































