Jajaran Polres Jakarta Barat menciduk 114 orang pejudi selama bulan Oktober 2014. Wakapolrestro Jakarta Barat AKBP Bahtiar mengungkapkan keinginannya agar para pejudi mendapatkan hukuman berat, terutama para bandar dan pemain besar.
"Hukumannya harus diperberat, makanya salah satu efek jera hukuman sesuai ancaman. Mereka melakukan perjudian itu ada nilai nominal," kata Bahtiar di kantornya, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (30/10/2014).
Sebanyak 114 Orang yang ditangkap tersebut 3 di antaranya adalah ibu rumah tangga, dan sebagian pernah ditangkap untuk kasus yang sama. Oleh karena itu, Bahtiar menganggap hukuman untuk para pejudi tak memberikan efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Bahtiar menyinggung kasus judi online di Jakarta Utara yang tidak ditahan dan divonis ringan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurutnya, perjudian dapat merusak mental dan bisa memicu kejahatan yang lebih besar haruslah diberantas.
"Ini akan kita lakukan tiap bulan, kasus menonjol anytime, sabung ayam, dadu, remi, togel," ucap Bahtiar.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kanit Krimum Polres Jakarta Barat Iptu Eko Barmula. Menurutnya, Jakarta Barat akan dibersihkan dari praktek perjudian bentuk apapun.
"Unit Krimum akan berusaha maksimal untuk memberantas perjudian. Saat ini akan terus kita pantau di beberapa titik yang sudah kita jadikan peta perjudian di wilayah Jakarta Barat," ujar Eko.
Eko mengungkapkan, 114 orang yang dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian itu ditangkap di berbagai titik. Bahkan ada pula yang ditangkap di lapangan golf Srengseng hingga tanah kosong di Tamansari.
"Masyarakat harap melapor ke kami apabila menemukan judi di wilayahnya. Ada yang di rel kereta api, jembatan layang Grogol, taman kota, halte, lapangan golf Srengseng, pangkalan angkot, pasar bunga Cengkareng, lapangan bulu tangkis Kalideres, kawasan Beos, tanah kosong, rumah pribadi dan tempat-tempat sepi," tutup Eko.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, seorang pelaku judi hanya diancam maksimal 4 tahun penjara. Rata-rata para penjudi hanya mendapatkan hukuman ringan berupa berbulan-bulan penjara.
(vid/sip)











































