"Dalam Undang-undang kelautan sudah ada klausul dibentuknya Bakamla. Dan dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam. Selama ini kan diurus oleh Bakorkamla," kata Indroyono di kantornya lantai 3, Gedung 1 BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Kamis (30/10/2014).
Pria berumur 59 tahun ini mengungkapkan pembentukan Bakamla harus segera dilaksanakan lantaran Undang-Undang Kelautan Nomor 32 tahun 2014 sudah terbit sejak 17 Oktober 2014. Bakamla nantinya bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing instansi itu membawa undang-undang sendiri contoh seperti TNI AL membawa undang-undang pertahanan, KKP dia berlayar membawa undang-undang Perikanan, Bea Cukai membawa undang-undang Perpajakan, Hubla membawa undang-undang Perhubungan Laut," jelasnya.
"Sekarang sudah ada Bakamla, misalkan ada 5 penyidik dari instansi yang berbeda di Angkatan Laut berpatroli, melihat ada penyelundup, kemudian ditangkap penyelundupnya, oh ini penyelundup, ini Bea Cukai yang menyidik," sambungnya.
Sebaliknya kalau terdapat kapal perang negara lain memasuki perairan Indonesia, itu merupakan tugas TNI AL untuk menghadapi, kemudian terdapat kapal pencuri ikan yang menyidik KKP. "Jadi seperti itu biar lebih efisien, jangan semua punya kapal-kapal sendiri, ini biar lebih efisien," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Marsetio mengatakan usai UU terbit sejak 17 Oktober 2014, selama 6 bulan harus menerbitkan Peraturan Pemerintah. "PP ini sebagai langkah operasional bagaimana membentuk organisasinya, bagaimana anggarannya, sistem pengkajiannya, kemudian operasional," ucap Marsetio.
"(Tugas TNI AL dalam Bakamla) Nanti akan diatur. Bakamla ini fungsi dan tugasnya akan lebih komprehensif dan luas," terangnya.
(tfn/rmd)











































