Amir Syamsudin: Menkum HAM Berwenang Sahkan PPP Kubu Romi

Amir Syamsudin: Menkum HAM Berwenang Sahkan PPP Kubu Romi

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2014 12:27 WIB
Jakarta - Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terjadi. Kemenkum HAM telah mengesahkan susunan kepengurusan DPP PPP dari kubu Romahurmuziy (Romi). Mantan Menkum HAM Amir Syamsuddin mengatakan pengesahan itu memang kewenangan menteri.

"Itu ada hak progeratif. Mengacu UU, jelas sekali beliau (Menkum HAM Yasonna Laoli) punya kewenangan. Kalau mereka tidak terima bisa gunakan Pasal 33 atau 32 (UU Parpol) terserah mereka," kata Amir di acara Legal Expo 2014 yang digelar di Gedung Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).

Saat ditanya kisruh PPP saat dia masih menjabat, Amir mengatakan waktu itu prosesnya masih berjalan.
"Waktu itu prosesnya masing-masing berjalan, ada mahkamah partai. Kebetulan di awal penguasaan beliau (Yasonna Laoly)," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai apakah ada kendala saat menangani perselisihan PPP saat dirinya masih memimpin, Amir mengaku tak ada kendala. "Tidak ada kendala. Tapi saat itu harus menahan diri karena dipenghujung tugas saya," katanya.

Dalam foto yang diperoleh detikcom, Selasa (28/10/2014), tampak surat pengesahan PPP yang ditandatangani Menkum HAM bernomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.

Surat ini merupakan tindak lanjut Menkum HAM dari surat permohonan dari DPP PPP No 1417/PEM/DPP/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014. Surat permohonan ini berisi permohonan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP dan Surat Nomor 002/PEM/DPP/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014 tentang pendaftaran perubahan susunan kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-17 Oktober 2014.

Yang menjadi pertimbangan dalam surat itu disebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaa serta penelitian terhadap berkas pernohonan dari DPP PPP yang disampaikan kepada Kemenkum HAM telah memenuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, pasal 25, pasal 32, pasal 47 ayat (1) dan pasal 51 ayat (1) UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2008 tentang Parpol.

Surat tersebut memutuskan dan menetapkan 5 hal. Salah satunya menetapkan, keputusan Menkum HAM RI tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP.

Poin pertama berbunyi, mengesahkan permohonan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro No 60, Jakarta 10310. Kedua, susunan kepengurusan tingkat pusat partai politik tersebut terlampir dalam putusan ini. Ketiga, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keempat, setelah berlakunya keputusan ini maka kepengurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menkum HAM RI Nomor: M.HH-20.AH.01 Tahun 2012 tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPP PPP tidak berlaku lagi.

"Kelima, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Dalam foto tersebut tampak surat itu ditandatangani oleh Menkum HAM Yosina Hamongan Laoly.

(nal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads