Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka kasus dugaan korupsi benih kopi di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012. Tersangka yang ditahan yaitu Hadi SP, Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
"Iya sudah ditahan tersangka benih kopi Kementan, yang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Kegung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).
βHadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2013 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print- 113/F.2/Fd.1/11/2013. Penyidik menyebut terdapat beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan benih kopi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Hadi, Kejagung juga sudah menetapkan tersangka dari pihak rekanan yaitu Dirut PT Cipta Terang Abadi (CTA) Yudi Setiawan. Namun, Yudi belum ditahan hingga saat ini.
(dha/fjr)