"Saya tidak memberi suap Pak Hakim," kata Meris saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Dalam persidangan, Meris membantah dirinya berkomunikasi dengan Deviardi dalam percakapan yang disadap KPK. "Itu bukan suara saya," ujarnya. Meris juga berkilah lupa dengan nomor handphone yang digunakan saat itu.
"Masa tidak ingat?" sahut hakim. "Yang saya ingat nomor HP yang saya kasih pada saat persidangan kemarin," jawab Meris.
Dia tetap menyangkal suara dirinya yang terekam dalam sadapan KPK meski ahli pernah memastikan suara yang diperdengarkan di persidangan adalah identik dengan suara Meris. Ahli yang dimaksud adalah Ketua Digital Analyst Team (DFAT) Puslabfor Bareskrim Polri, Muhammad Nuh Al Azhar.
"Ahli bilang suara cocok dengan sample bagaimana?" tanya hakim namun kembali dibantah Meris.
Meris didakwa menyuap Rudi dengan uang sebesar USD 522,500 agar memberikan rekomendasi guna menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri ESDM.
(fdn/rmd)











































