"Saya kira kita tidak boleh obral itu Perpu, itu kan kalau keadaannya memaksa," kata Wakil Ptesiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran, Jakpus, Kamis (30/10/2014).
Ia menjelaskan Perpu baru dapat dikeluarkan jika kondisi negara genting dan memaksa. Namun, persoalan MD3 ini dinilai JK masih bisa diselesaikan melalui jalan musyawarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di ujung masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden, ia sempat mengeluarkan 2 Perpu yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Lalu Perpu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
UU MD3 yang kini berlaku dinilai Koalisi Indonesia Hebat tak mewakili demokrasi yang sehat di DPR. UU MD3 membuat kursi pimpinan DPR tak secara otomatis dimiliki oleh partai pemenang Pemilu 2014. Setiap kelompok partai berkewajiban membentuk paket untuk diajukan dan dipilih dalam paripurna. Pelaksanaa UU MD3 ini berbuntut sapu bersih dari Koalisi Merah Putih mulai dari kursi pimpinan DPR, MPR hingga alat kelengkapan dewan.
(bil/erd)











































