"Jajaran Polres Jakarta Barat dalam rangka mengamankan situasi salah satunya perjudian, kita ungkap 39 kasus perjudian. Sepanjang Oktober ini, kita menangkap 114 orang," kata Wakapolrestro Jakbar AKBP Bahtiar di Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Jenis perjudian yang dilakukan para tersangka mulai dari judi togel, karambol, kartu, kocok dadu hingga sabung ayam. Seluruh perjudian ini dilakukan di wilayah Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari para tersangka, polisi menyita 19 unit HP berbagai merek, 1 unit mobil Colt Diesel, uang sebesar Rp 10.990.000, 1 unit laptop, 2 ekor ayam jago, dadu, meja karambol dan alat-alat perjudian lainnya. Bahtiar mengatakan, di antara para tersangka ada pemain lama yang juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
"Kita proses dan jalani pengembangan. Ada juga yang pernah melakukan kasus serupa dan mereka tidak kapok. Kami akan proses perjudian apapun di Jakarta Barat. Hindari segala macam perjudian karena merusak mental kita, ekonomi kita sudah membaik, jangan merusak dengan perjudian," ujar Bahtiar.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Bahtiar pun menyatakan Polres Jakbar mengincar para bandar judi besar.
"Saat ini, mereka pengedar (togel), namun akan kita kembangkan. Apakah mereka pernah jadi bandar atau mereka punya bandar yang lebih besar lagi? Hingga saat ini jajaran cyber crime sedang menyelidiki (judi online), kita belum temukan. Tapi kita akan berantas apapun termasuk judi online," tutup Bahtiar.
(vid/aan)











































