Gugatan Masyarakat ke Akil Mochtar Kandas

Gugatan Masyarakat ke Akil Mochtar Kandas

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2014 14:59 WIB
Gugatan Masyarakat ke Akil Mochtar Kandas
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan masyarakat yang menggugat Akil Mochtar. Dalam gugatannya, perwakilan masyarakat meminta Akil membayar Rp 50 juta tiap bulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah membuat wibawa MK hancur.

Gugatan itu diajukan oleh warga Blitar Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) yang memberikan kuasa hukum ke Tim Advokasi Koalisi Antikorupsi Peradilan pada 12 Juni 2014 lalu. Dalam gugatannya, penggugat menilai kasus Akil telah membuat wibawa MK hancur di mata masyarakat.

Selain itu, praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan Akil telah membusukkan cita-cita dan alasan pembentukan Mahkamah Konstitusi yaitu penjaga moral konstitusi yang dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai kehendak rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, koalisi meminta Akil membayar ganti rugi Rp 768 juta sebagai ganti rugi atas biaya keterlibatan LSM dalam menyiapkan MK. Selain itu, Akil juga harus membayar denda Rp 50 juta per bulan kepada MK. Tidak hanya itu, Akil juga diminta melakukan tindakan pencegahan korupsi dan supremasi konstitusi selama 5 jam per minggu seumur hidupnya. Yang terakhir, Akil diminta meminta maaf kepada publik lewat media massa.

Tapi apa daya, gugatan ini menemui jalan buntu. PN Jakpus menilai karena Akil telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman penjara seumur hidup, maka gugatan pemohon tidak bisa dikabulkan.

"Kebenaran dalil penggugat mengenai kerugian yang dideritanya menjadi tidak mudah dan sederhana sehingga akan memakan waktu dan justru akan menghambat proses pemeriksaan perkara pidana yang waktunya sangat dibatasi UU," putus majelis hakim PN Jakpus yang dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Suwidya dengan anggota Sinung Hermawan dan Ibnu Basuki Widodo. Suwidya juga menjadi ketua majelis Akil Mochtar yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup ke Akil.

"Karena perkara pidana atas nama terdakwa Akil Mochtar telah diputuskan oleh majelis hakim maka penggabungan gugatan ganti kerugian sudah tidak relevan lagi untuk dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan pasal 98 KUHAP," ucap majelis pada sidang 18 September 2014 lalu.

Meski gugatan kandas, tapi model gugatan ini menjadi model gugatan pertama di Indonesia yaitu mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian berdasarkan Pasal 98 KUHAP terhadap kasus korupsi yang dilakukan masyarakat.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads