Kasus bermula saat Sumantri dihubungi oleh Oom untuk terbang ke Jakarta dalam rangka mengambil sabu pada 6 Februari 2014. Hal itu disanggupi dan Sumantri sampai di Jakarta sang hari menggunakan Air Asia. Sumantri diperintahkan menginap di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, hingga menunggu perintah selanjutnya.
Keesokan paginya, Oom menelepon lagi dan memerintahkan Sumantri ke kawasan Gadjah Mada dan Sumantri meluncur ke kawasan itu dengan taksi. Saat memasuki kawasan Gadjah Mada, Sumantri diminta turun dan bergegas ke jembatan penyeberangan. Di jembatan itu datang orang suruhan Oom dan menyerahkan paket narkotika ke Sumantri. Dalam hitungan detik, sabu seberat 5,1 kg itu pun berpindah tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, Sumantri mengaku hanya mendapat imbalan Rp 5 juta dalam aksinya. Aksi Sumantri itu merupakan kali ketiga, dua aksi sebelumnya berhasil membawa sabu dalam jumlah kiloan. Alhasil, Sumantri digelandang ke Mabes Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 10 Juli 2014, jaksa menuntut Sumantri selama 16 tahun penjara. Padahal Sumantri dijerat pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Pasal tersebut berbunyi:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
Atas tuntutan ini, pada 23 Juli 2014 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan 20 tahun penjara. Selain itu Sumantri juga diminta membayar denda Rp 1 miliar dan jika tidak mau membayar denda diganti 3 bulan kurungan.
Atas vonis itu, Sumantri mengajukan banding. Tapi apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta?
"Menguatkan putusan PN Jakpus," putus PT Jakarta sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/20/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Heru Mulyono Ilwan dengan anggota Sutarto dan Panusunan Harahap. Dalam putusan yang diketok pada 22 September 2014 itu, ketiganya mempertimbangkan sabu 5,1 kg dapat merusak kesehatan, moral, mental dan masa depan banyak orang.
"Terutama generasi muda yang merupakan pewaris masa depan," ucap majelis.
(asp/nrl)











































