Mantan Wali Kota Bekasi yang juga narapidana korupsi, Mochtar Muhammad, yang ditahan di LP Sukamiskin Bandung, kedapatan keluyuran di sebuah restoran di Jl Ampera, Jakarta Selatan. Apa reaksi Menkum HAM Yasonna H Laoly menanggapi hal tersebut?
"Saya sudah panggil Kanwil dan Kadiv," ujar Yasonna usai membuka Legal Expo di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).
Menurut Yasonna, Mochtar tengah mendapatkan asimilasi untuk makan di luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mochtar diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Saat ditanya wartawan apakah surat pembebasan bersyarat Mochtar sudah diterimanya, Yasonna mengaku belum melihat. "Belum lihat," ujarnya.
Mochtar memang tengah mendapatkan asimilasi. Dia bisa keluar lapas pada siang hari untuk melakukan pekerjaan sosial, namun sore harinya harus kembali lagi ke lapas. Aturan asimilasi juga menyebutkan seorang terpidana tidak bisa jauh-jauh pergi dari lapas.
Kepada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jabar Giri Purbadi kepada detikcom, Rabu (29/10/2014) menyatakan, dari laporan yang didapatnya, politisi PDIP tersebut saat kedapatan berada di sebuah restoran memang kembali ke Lapas Sukamiskin. Sesuai aturan, seorang yang mendapat asimilasi harus kembali ke lapas.
"Kembali dia ke Lapas, tapi terlambat. Mestinya kembali itu jam 4 sore. Nah ini ada apa sampai terlambat, siapa yang kawal, siapa yang bertanggung jawab," ujar Giri.
(nik/nrl)











































