Koalisi Indonesia Hebat mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Alasannya UU MD3 yang ada saat ini sarat muatan politis dari Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menjegal pemerintahan Jokowi-JK.
Seberapa mendesak Perpu MD3 diterbitkan?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan yang juga politisi Partai Nasional Demokrat menilai Presiden belum perlu menerbitkan Perpu MD3. Suhu politik di DPR memang tengah memanas setelah munculnya pimpinan DPR tandingan. Namun Ferry melihat belum ada aspek darurat dan memaksa yang bisa dijadikan alasan untuk menerbitkan Perpu MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan politisi Partai Golongan Karya itu, yang harus dilakukan saat ini adalah mendorong anggota DPR mau melakukan musyawarah untuk mufakat. Apabila semua keputusan di DPR diambil melalui mekanisme suara terbanyak alias votting, maka suasana jadi kering.
"Cara yang lebih baik dari DPR, kembalikan lagi musyawarah mufakat," kata Ferry.
(erd/nrl)










































