"Dia asimilasi. Tidak bisa Anda menuduh begitu. Kalau mendengar penjelasan lawyer kemarin, itu dalam rangka asimilasi. Di luar penjara kebun kompos," ujar Amir yang ditemui di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/10/2014).
Mochtar memang tengah mendapatkan asimilasi. Dia bisa keluar lapas pada siang hari untuk melakukan pekerjaan sosial, namun sore harinya harus kembali lagi ke lapas. Nah aturan terkait asimilasi juga menyebutkan seorang terpidana tidak bisa jauh-jauh pergi dari lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jabar Giri Purbadi menyatakan, setiap napi yang mendapatkan masa asimilasi, mereka sudah diberikan fasilitas rumah. Letaknya tidak begitu jauh dari komplek Lapas Sukamiskin, yaitu di belakang Lapas.
"Nah ini kok sampai kemana-mana, apa nyasar, apa petunjuk jalannya yang salah, itu masih kita selidiki," kata Giri yang juga mantan Kalapas Sukamiskin ini saat berbincang dengan detikcom, Rabu (29/10/2014).
Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait, yaitu Mochtar, petugas pemasyarakatan yang mengawal Mochtar. "Termasuk Kalapasnya, sebagai penanggungjawab penuh kan Kalapasnya. Nanti kita lihat posedurnya seperti apa, apakah diikuti atau bagaimana, ini dalam pemeriksaan," beber Giri.
Dari laporan yang didapat Giri, Mochtar saat kedapatan berada di sebuah restoran memang kembali ke Lapas Sukamiskin. Sesuai aturan, seorang yang mendapat asimilasi harus kembali ke Lapas.
"Kembali dia ke Lapas, tapi terlambat. Mestinya kembali itu jam 4 sore. Nah ini ada apa sampai terlambat, siapa yang kawal, siapa yang bertanggungjawab," ujarnya.
(spt/fjr)











































