Ahok memastikan tidak akan mengajukan pengunduran diri ke DPRD DKI Jakarta sebagai Wagub DKI Jakarta.
Ia menganggap sudah otomatis menjadi gubernur karena telah mengantongi SK Gubernur. Ayah 3 anak ini juga santai menanti niat baik anggota DPRD DKI Jakarta mengangkatnya menjadi gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 jurus Ahok ini:
1. Tidak Ada Pengunduran Diri
|
|
"Enggak ada paripurna untuk mengundurkan diri. Enggak ada kata pengunduran diri," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2014).
Dia menegaskan mekanisme untuk pengangkatannya berbeda dengan saat Jokowi mundur sebagai kepala daerah DKI. Menurut Ahok, nantinya Presiden mengeluarkan Keppres yang mengangkatnya jadi gubernur sekaligus memberhentikan jabatan lamanya.
"Ini kan beda. Kita tinggal umumkan jadi gubernur. Begitu kasih SK kita gubernur otomatis memberhentikan kita juga sebagai wagub. Gitu prosedurnya," jelas Ahok.
"Kalau aku mundur lucu dong, dasar hukumnya apa. Itu kan cuma keinginan orang saja mau nafsirin kayak gitu karena ngarapin saya mundur. Itu jebakan batman. Enggak ada pak dirjen Otda ngomong kalimat itu," kata Ahok.
Sebelumnya Dirjen Otda Kemendagri menyatakan sudah mengirimkan surat kepada DPRD DKI. Surat itu meminta DPRD segera mengagedakan paripurna untuk penggantian Ahok dari wagub menjadi gubernur.
“Rapat paripurna itu untuk mendengar pengunduran diri sebagai wakil gubernur untuk melaksanakan pasal 203 ayat 1. Jadi sidang itu nanti untuk mengumumkan pengunduran diri sekaligus mengisi kekosongan jabatan gubernur,” kata dia saat dihubungi, Selasa (28/10) malam.
Pasal 203 ayat 1 Perpu nomor 1 tahun 2014 berbunyi “Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya”.
2. Otomatis Jadi Gubernur
|
|
“Gue sudah pasti otomatis jadi gubernur. Tinggal DPRD DKI di paripurna ngumumin saja,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Optimisme itu lantaran dia berpegangan pada pasal 203 ayat 1 Perpu nomor 1 tahun 2014. Pasal tersebut berbunyi 'Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sampai dengan berakhir masa jabatannya'.
Ahok menuturkan dia diangkat bersama Jokowi sebagai kepala daerah pada 2012, berlandaskan UU nomor 32, sehingga dia otomatis bisa diangkat menggantikan Jokowi.
Menurutnya hal itu juga sudah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. Kemarin Djohermansyah sudah mengirimkan surat kepada DPRD DKI untuk mengagendakan paripurna untuk mendengar pengunduran diri Ahok.
Nantinya, setelah mengundurkan diri, DPRD mengirim surat kepada presiden lewat Mendagri untuk meminta Ahok segera dilantik sebagai gubernur. Jika tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 1 bulan, ujarnya, maka Kemendagri akan ambil alih pelantikan.
“Kalau dia (DPRD DKI) nggak mau paripurna pun presiden akan ambil alih ngelantik saya. Sisa-sisa penolakan biarin aja, Tuhan aja nggak semua orang suka kan,” tutup mantan Bupati Belitung Timur itu.
3. Santai Saja
|
|
“Mana ada pakai pembahasan ke Kemendagri untuk minta berhenti dulu (jadi wagub). Itu jebakan batman namanya. Saya bisa jadi Plt gubernur ada itu karena saya wakil gubernur. Itu mah otomatis SK presiden, kalau ngangkat saya jadi gubernur itu otomatis memberhentikan saya jadi wakil gubernur,” kata Ahok.
Hal ini dikatakannya kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2014).
Lebih lanjut, dia mengaku akan terus bersikap santai dan menunggu sampai DPRD nanti mengajukan usulan ke Kemendagri untuk acara pelantikan dirinya. Mantan Bupati Belitung Timur ini cuek jikalau nanti tetap tak dilantik jadi gubernur definitif.
“Iya, santai saja. Enggak dilantik juga bagus. Aku sudah pegang SK Presiden sebagai Plt Gubernur kok. Tanda tangannya juga sudah gubernur bos, ngapain pusing!,” kata pria yang dikenal sering ceplas ceplos ini.
Halaman 2 dari 4











































