RI Minta AS Akhiri Embargo Terhadap Kuba

RI Minta AS Akhiri Embargo Terhadap Kuba

- detikNews
Kamis, 30 Okt 2014 11:35 WIB
RI Minta AS Akhiri Embargo Terhadap Kuba
Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia melalui perwakilan tetapnya untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York mendesak Amerika Serikat untuk menyudahi kebijakan embargo ekonomi, perdagangan dan keuangan terhadap Kuba. Embargo yang dilakukan AS telah menghancurkan perekonomian Kuba.

"Permintaan kami sederhana, permintaan kami sangat jelas, embargo terhadap Kuba harus diakhiri!" demikian pernyataan tegas Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Desra Percaya, pada pertemuan Majelis Umum PBB pada 28 Oktober 2014 lalu di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Menlu Kuba Bruno Eduardo Rodriquez Parrilla, Desra menyebut embargo AS jelas melanggar kedaulatan negara lain. Menurutnya, AS harus mematuhi Resolusi PBB tentang pengakhiran embargo yang sudah dikukuhkan Majelis Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Embargo terhadap Kuba jelas-jelas melanggar prinsip non-intervensi urusan dalam negeri negara lain dan juga melanggar ketentuan Piagam PBB. Oleh karena itu, penerapan sanksi yang bersifat ekstra-teritorial dan mengganggu kedaulatan sebuah negara harus dihentikan,” tegas Desra, dalam keterangan pers yang diterima detikcom dari Humas Perutusan Tetap RI di PBB, Kamis (30/10/2014).

Desra mengatakan, selain dampak ekonomi dan dampak terhadap pembangunan nasional Kuba, embargo yang dilakukan AS merupakan kebijakan yang kontra-produktif dan merugikan negara-negara yang memiliki hubungan komersial dengan Kuba.

Pertemuan Majelis Umum PBB tersebut menyepakati resolusi yang berjudul “Necessity of ending the economic, commercial and financial embargo imposed by the United States of America against Cuba”. Resolusi tersebut diadopsi oleh PBB melalui pemungutan suara, dimana 188 dari 193 negara PBB, termasuk Indonesia mendukung resolusi tersebut. AS dan Israel tercatat sebagai dua negara yang menolak resolusi. Sementara sisa negara lainnya abstain.

Resolusi pengakhiran embargo terhadap Kuba ini telah dikukuhkan sebanyak 23 kali oleh Majelis Umum PBB. Namun demikian hingga saat ini embargo tersebut belum dijalankan oleh AS. Menurut laporan Menlu Kuba, penerapan embargo AS telah menghancurkan perekonomian Kuba dan menimbulkan kerugian ekonomi senilai USD 1,1 Triliun dan berdampak denda sebesar USD 11 Miliar terhadap 38 bank asing yang melakukan transaksi dengan Kuba. Mayoritas negara anggota PBB menilai bahwa embargo terhadap Kuba adalah hal yang kuno dan merupakan peninggalan perang dingin yang sudah tidak relevan dengan prinsip pergaulan antar bangsa yang berdasarkan dialog dan saling menghormati.



(rmd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads