Aksi di Yogyakarta dilakukan di titik nol kilometer atau di simpang empat Kantor Pos Besar Yogyakarta. Sebagai ungkapan solidaritas para peserta mengenakan pakaian/kemeja warna putih. Para peserta juga membawa poster bertuliskan "stop kriminalisasi Notaris-PPAT".
"Kami menyerukan agar hentikan kriminalisasi terhadap notaris dan PPAT," ungkap koordinator aksi Pandam Nurwulan saat berorasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus terakhir di Jayapura Papua," katanya.
Pandam menyerukan agar tidak terjadi lagi kasus kriminalisasi serta memberikan dukungan moral kepada rekan sesama notaris-PPAT yang mengalaminya. Dia mengatakan notaris-PPAT menjalankan tugasnya secara yuridis formal telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
"Saat ini ada rekan-rekan kami yang mengalaminya dan menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang tidak memahami peran dan tugas jabatan Notaris-PPAT. Kami berharap tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Aksi damai yang berlangsung sekitar 45 menit itu tidak mendapatkan pengawasan ketat dari aparat kepolisian. Polisi hanya berjaga-jaga agar arus lalu lintas tidak macet. Para peserta sendiri saat melakukan aksi hanya di pinggir jalan kawasan titik nol kilometer. Usai demo, mereka kemudian banyak yang berfoto bersama rekan-rekannya.
Aksi itu juga digelar 500-an notaris/PPAT di Jakarta yang longmarch dari Bundaran HI menuju Istana Merdeka dan Mahkamah Agung (MA). Rencananya perwakilan MA akan menemui pimpinan MA untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Demo itu dipantik dengan kasus Thersia Pontoh. Kasus yang menimpa Theresia bermula dari batalnya jual beli tanah antara calon pembeli Rudi Doomputra dengan pemilik tanah Hengki Dawir. Jual-beli tanah SHM Nomor 02298 seluas 3.780 meter dan Nomor SHM 02229 seluas 7.424 meter itu ditangguhkan oleh Theresia karena tidak ada bukti PBB. Belakangan, pemilik tanah membatalkan jual-beli tanah tersebut dan Rudi yang tidak terima lantas melaporkan Theresia ke Polda Papua.
Theresia mulai ditahan oleh Polda Papua sejak 23 Juli 2014 hingga saat ini. Penangguhan penahanan yang diajukan ditolak majelis hakim. Padahal Theresia mengidap penyakit infeksi empedu kronis.
(bgs/asp)











































