Tahan 7 Tersangka, Polisi Sita Cetak Biru Uang Palsu
Jumat, 14 Jan 2005 17:37 WIB
Jakarta - Tujuh tersangka kasus uang palsu ditahan di Mabes Polri. Selain barang bukti berupa lembaran uang palsu, polisi juga menyita cetak biru uang palsu itu. Menurut Direktur II Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Chaeruddin, ketujuh tersangka itu terdiri dari 2 orang sipil serta 5 anggota BIN. Dalam berita sebelumnya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Dadang Garnida menyatakan semua adalah anggota BIN. Dikatakan Chaeruddin, penangkapan ketujuh tersangka berawal dari informasi BIN sekaligus penyerahan 2 orang tersangka. Mereka adalah 2 orang sipil yang bertugas melakukan pencetakan uang palsu, berinisial DAD dan ET. Selain itu, diserahkan juga juga barang bukti berupa 230 lembar pecahan uang Rp 100.000. "Dari pemeriksaan 2 tersangka itu merembet kepada 4 orang dari BIN bersama penambahan barang bukti berupa peralatan produksi percetakan," ujarnya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/1/2005). Selain barang bukti berupa uang palsu, juga disita cetak biru uang palsu dari 2 tersangka yang diserahkan sebelumnya. Setelah penangkapan keenam tersangka itu, polisi memeriksa Kepala Staf Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) BIN Brigjen Pol Zyaeri. Menurut Chaerudin, belum dapat dipastikan seberapa jauh kemiripan uang palsu dengan uang asli karena belum dilakukan pemeriksaan labfor. Polri akan segera memanggil saksi ahli dari BI. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menyatakan dari para tersangka yang ditangkap, salah satunya anggota kepolisian yang sudah pensiun. Polri sedang menangani kasus itu. "Memang kita terima dari BIN ada dugaan perbuatan uang palsu. Ini sedang dalam proses. Di dalamnya memang mengkait ada 1 orang selain mereka yang diperiksa, seorang purnawirawan Polri," jelasnya. Data di Mabes Polri menyebutkan Zyaeri ditangkap 13 Januari 2005 dengan sangkaan pasal 244, 245 dan 250 KUHP serta UU 11/1995 tentang Cukai. Sedangkan, 4 anggota BIN lainnya yakni Hariyanto (51), Jaelani (35), Woro Nakus Saptoro (31) dan Muhammad Iskandar ditangkap 12 Januari 2005. Mereka dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
(rif/)