"Muktamar itu ilegal! Muktamar di Surabaya (yang diselenggarakan Romahurmuziy cs -red) sudah disahkan oleh Kemenkum HAM. Jadi kalau ada muktamar lagi di luar itu, ilegal," kata Wasekjen PPP Arsul Sani saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/10/2014).
Arsul mengatakan jika Suryadharma ingin menggelar muktamar, maka harus menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlebih dulu. Seperti diketahui Suryadharma saat ini sedang menggugat putusan Menkum HAM yang mengesahkan PPP Romahurmuziy ke PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul mengingatkan Suryadharma pernah menyandarkan kepengurusannya pada putusan Menkum HAM. Saat Romahurmuziy bermanuver, Suryadharma pernah mengatakan bahwa kepengurusannyalah yang sah karena tercatat di Kemenkum HAM. Dia meminta Suryadharma kini menggunakan logika berpikir yang sama.
"Logika berpikir ini harus juga digunakan. Saat ini, yang sah, yang masih tercatat di Kemenkum HAM adalah PPP yang dipimpin Pak Romahurmuziy," pungkas Arsul.
(trq/nrl)











































