Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Yanuar Rheza Muhammad, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (30/10/2014). Dia menjelaskan, penahanan itu dilakukan setelah tersangka YA menjalani pemeriksaan. Penahanan dilakukan, Rabu (29/10/2014) sore dan saat ini dititipkan di Lapas Bengkalis.
"Selama ini YA sudah kita tetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal dari APBD Bengkalis untuk proyek listrik. Setelah semua bukti cukup, langsung kita lakukan penahanan," kata Yanuar.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan YA terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat itum BUMD PT BLJ ikut serta dalam penyertaan modal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG-U). Dalam proyek ini membutuhkan dana triliunan rupiah.
"Hanya saja Pemkab Bengkalis lewat BUMD-nya menyertakan modal sekitar Rp 300 miliar. Dalam perjalanannya, ternyata dana pernyertaan modal itu dialihkan ke yang lain termasuk dialihkan untuk kepentingan pribadi," kata Yanuar.
Padahal, lanjutnya, sesuai dengan amanat Perda, penyertaan modal itu untuk urusan pembangkit listrik. Tapi dananya malah dialihkan ke sejumlah anak perusahaan BUMD tersebut. Padahal anak perusahaan BUMD tersebut belum memiliki payung Perda.
"Jadi dalam hal ini, selain kita sangkakan soal korupsinya, juga tersangka kita jerat pasal pencucian uang. Ini karena dana APBD Bengkalis disalahgunakan yang mengakibatkan kerugian negara," kata Yanuar.
Dalam kasus ini, tambah Yanuar, pihaknya juga sudah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Pihak Kejari Bengkalis, masih akan mengembangkan kasus yang mengurusa dana APBD tersebut.
"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini tetap akan kita tindaklanjuti. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada yang akan terserat lagi. Kita tidak akan menutup-nutupi kasus ini," tutup Yanuar Rezha.
(cha/try)











































