Persaingan dua kubu di DPR makin meruncing. Kerja legislasi, penganggaran, dan pengawasan pun terhambat. Cukup genting kah kondisi ini sehingga Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)?
Hal terbaru yang diributkan oleh anggota DPR adalah soal pembagian kursi pimpinan komisi-komisi di DPR. Koalisi Merah Putih (KMP) tak mau berbagi kursi melalui mekanisme pemilihan musyawarah. Sedangkan Koalisi pendukung Jokowi-JK, ingin kursi dibagi secara proporsional melalui jalan musyawarah.
KMP yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan Partai Demokrat memaksakan pemilihan dilakukan lewat voting, karena secara jumlah lebih besar dibanding koalisi lawannya. Menyadari jalur musyawarah yang diupayakan sulit tercapai, koalisi pendukung Jokowi-JK menempuh jalan lain, memecah diri dengan mendeklarasikan pimpinan DPR tandingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota terbaru koalisi pendukung Jokowi-JK, PPP, muncul dengan usulan terobosan, meminta presiden menerbitkan Perpu untuk Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). PPP meminta UU MD3 dikembalikan seperti sebelum direvisi oleh 'KMP', yaitu pembagian pimpinan DPR dan komisi secara proporsional.
"Mendesak pemerintah segera menerbitkan Perpu tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang lebih demokratis dan berkeadilan antara lain dalam hal menemukan pimpinan alat kelengkapan dewan," kata Ketum PPP Romahurmuziy saat membacakan hasil keputusan Rapimnas partainya di Hotel Crown Plaza Jalan Gatot Subroto, Jaksel, Rabu (29/10) kemarin.
Jika Perpu ini diterbitkan, maka akan langsung berlaku menggeser UU MD3. Bisa jadi pimpinan DPR yang sudah terbentuk sekarang, dan dikuasai KMP, tak mungkin bisa diubah. Namun ada harapan bagi koalisi pendukung Jokowi-JK untuk mendapat bagian kursi di komisi-komisi.
Tapi ada syarat penting untuk penerbitan sebuah perpu, yaitu kondisi kegentingan negara. Kondisi genting itu tentu menjadi subjektifitas Presiden, dan akan dinilai oleh DPR. Dengan kondisi DPR seperti ini, cukup genting kah bagi Presiden untuk menerbitkan Perpu?
(trq/try)











































