"Kalau wajah Anda dipasang foto porno marah nggak?" kata Gandjar mengawali penjelasannya soal kasus M Arsyad, Kamis (30/10/2014).
Gandjar menilai wajar kalau polisi bertindak. Ada foto orang bersenggama diunggah ke media sosial, dan wajahnya diganti dengan wajah Jokowi dan Mega.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gandjar juga menyampaikan, apa yang dilakukan Arsyad sama dengan kasus Ariel. "Ini sama seperti Ariel, sama-sama soal konten pornografi dan kemudian menyebarluaskannya," tambahnya.
Soal permintaan maaf juga tak akan menghentikan kasus ini. Kasus pornografi bukan delik aduan, tetapi delik biasa. Polisi bisa mengusutnya langsung.
"Ini delik biasa, penegak hukum wajib menindaklanjuti. Misal polisi menemukan mayat, apa tidak diproses? Ini sesuai kacamata hukum yang benar, kebetulan di kasus ini ada yang lapor dan kemudian diproses," tuturnya.
Gandjar mengamini, apa yang dilakukan Arsyad, gambar yang dia unggah banyak bertebaran di media sosial. Gandjar juga pahama banyak masyarakat yang protes soal penahanan ini.
"Ini mengajarkan masyarakat agar tak berbuat seenakanya. Hukum itu hanya bisa dikesampingkan saat perang. Kalau hal seperti ini dibiarkan, ini akan hancur-hancuran. Ini juga bukan pembungkaman, tapi biar orang belajar," jelas dia.
"Yang dilakukan pelaku itu bukan mengkritik, tapi konten pornografi. Apa kemudian karena dia tukang sate boleh memuat konten pornografi?" tambahnya.
Memang yang menjadi catatan, pihak kepolisian harus berani dan tegas, tak hanya kasus Arsyad saja yang diusut. Semua kasus serupa harus juga disidik.
"Siapapun fotonya yang dipasang harus ditindak," tutup dia.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini