"Kalau benar dia (Mochtar Muhammad) keluar tanpa izin, ini perlu dipertanyakan. Katanya napi korupsi dijadikan satu di Lapas Sukamiskin karena pengawasannya ketat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dikantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Menurut Johan, kewenangan pengawasan narapidana adalah sepenuhnya tanggungjawab pihak Pemasyarakatan Kemenkum HAM. "Kalau itu bukan domain KPK, itu kan domain Kemenkum HAM," jelas Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik korup di lingkungan Lapas atau Rutan untuk tidak segan memberikan laporannya kepada KPK. Dari laporan tersebut KPK akan menindaklanjutinya.
"Jika ada masyarakat yang mempunyai informasi, silahkan laporkan ke KPK. Nanti laporan itu akan langsung kami verifikasi," imbau Johan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Mochtar Muhammad sempat keluyuran sampai Jakarta pada Senin (27/10) malam. Kalapas Sukamiskin, Marselina Budiningsih yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan rapat untuk mengklarifikasi hal itu. "Ini saya sedang rapat, jadi setelah dapat laporan langsung saya rapatkan," kata Marselina saat dikonfirmasi.
(kha/ahy)











































