26 Maret Bukan Deadline Seluruh Orang Asing Keluar Aceh

26 Maret Bukan Deadline Seluruh Orang Asing Keluar Aceh

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2005 17:15 WIB
Jakarta - Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi organisasi internasional non militer untuk melanjutkan kegiatan kemanusiaannya di Aceh setelah 26 Maret 2005. "Bukan berarti seluruh orang asing harus keluar dari Aceh pada tanggal 26 Maret, sebab kan masih ada kebutuhan tertentu. Kita masih memerlukan bantuan mereka apakah itu dalam bentuk SDM maupun peralatan," kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng usai mendampingi presiden SBY menerima Dirjen Pajak Hadi Purnomo di kantor kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/1/2005). "Tetapi kesempatan itu hanya untuk organisasi internasional non militer seperti Unicef, Palang Merah Internasional, tim medis maupun LSM. Kalau memang kita masih membutuhkan tentu saja diperbolehkan untuk melanjutkan kegiatannya," lanjutnya.Untuk militer asing, menurut Andi, diminta meninggalkan Indonesia pada tanggal tersebut. "Kan selama ini yang kita butuhkan dari mereka adalah bantuan peralatan transportasi untuk mendistribusikan logistik bantuan, seperti helikopter maupun kapal tempur. Tiga bulan ke depan ditargetkan jalur darat dari Medan ke titik-titik terjadinya bencana sudah dibuka, termasuk rumah sakit. Jadi tidak perlu lagi rumah sakit di kapal induk, karena kita sudah mampu menangani sendiri para korban," papar Andi. Menurut Andi, tanggal 26 Meret merupakan target waktu yang ditetapkan presiden SBY kepada elemen pemerintah di Aceh, yaitu panglima, kapolri dan bakornas untuk mengerahkan seluruh kemampuannya menyelesaikan tahap-tahap awal dari proses tanggap darurat.Lebih lanjut, kata Andi, kondisi di Aceh jauh lebih baik. "Infrastruktur juga mulai diperbaiki, jalan-jalan dan pelabuhan sedang dalam perbaikan. Kita targetkan tiga bulan ke depan bantuan asing tidak lagi sebesar sekarang ini," demikian Andi Mallarangeng. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads