Hal ini disampaikan Arief Wibowo dari PDIP dalam konferensi pers bersama Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
1. Soal hak penyampaian pendapat, Pimpinan tidak memberi waktu interupsi jika bukan dari KMP yang sekubu dengan Pimpinan. Ini pelanggaran Peraturan Tatib DPR Pasal 31 ayat 1 huruf m.
2. Pimpinan dalam memimpin sidang jauh dari norma dan etika baik dan demokratis. Ini diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 tentang sumpah penegakan kehidupan demokratis sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan
3. Pimpinan memaksakan penempatan anggota dalam jumlah komposisi keanggotaannya berbeda dari hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Pimpinan fraksi pengganti Bamus sejumlah 46-56 orang anggota per komisi dan menganggap sah pada alat kelengkapan dewan. Ini menyangkut komposisi koalisi partai-partai pendukung Prabowo-Hatta dan kami adalah partai-partai yang mendukung pemerintah
4. Pimpinan melakukan keberpihakan dalam memimpin sidang untuk kepentingan kelompok tertentu. Pelanggaran Tatib Pasal 29 ayat 2 tentang sumpah Bersikap adil sebagai Ketua dan Wakil Ketua
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnu/rmd)











































