Seluruh PNS Temanggung Diperintahkan Kembali Bekerja

Seluruh PNS Temanggung Diperintahkan Kembali Bekerja

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2005 17:01 WIB
Solo - Gubernur Jawa Tengah, Mardiyanto, mengaku telah memerintahkan kepada seluruh PNS di Temanggung untuk kembali bekerja. Menurutnya, proses politik dipersilakan terus berjalan namun PNS yang digaji oleh rakyat harus tetap bekerja melayani rakyat. Jika tidak, dikhawatirkan akan ada ekses lain dari rakyat."Saya telah menginstruksikan, ini artinya memerintahkan kepada seluruh PNS di Temanggung untuk kembali bekerja sesuai tugasnya masing-masing. Mereka kan digaji rakyat untuk melayani rakyat, kalau tidak bekerja berarti mereka akan makan gaji buta itu namanya," ujar Mardiyanto kepada wartawan seusai membuka Raker KNPI Jateng di Hotel Sahid Kusuma Raya, Solo, Jumat (14/1/2005).Menurut Gubernur, jika para PNS tetap tidak melaksanakan kewajibannya melayani rakyat, dikhawatirkan nanti akan ada ekses lain dari konflik birokrasi yang terjadi Temanggung tersebut. Salah satu ekses yang mungkin timbul adalah tuntutan dari rakyat yang merasa diabaikan hak-haknya karena para PNS yang seharusnya melayani kebutuhan mereka ingkar terhadap tugas.Mardiyanto juga mempersilakan DPRD Temanggung mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan-kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja bupati. Menurutnya, DPRD telah memilih langkah-langkah prosedural yang dibutuhkan dalam menghadapi kasus tersebut."Dengan menggunakan hak interpelasi dan angket itu menurut saya DPRD setempat cukup bijak. Tidak karena ada desakan massa lalu melakukan tindakan-tindakan yang penting asal mendongkel bupatinya. Silakan DPRD (Temanggung) menjalankan tugasnya-tugasnya, toh pemberhentian bupati sepenuhnya berada di tangan presiden," papar Mardiyanto.Dia menilai apa yang dilakukan Bupati Totok Ary Prabowo sudah sangat bagus, yakni merasa bersalah dan meminta maaf. Karena itulah semua pihak di Temanggung yang memiliki akses kuat dalam penyelesaian konflik agar memikirkan langkah-langkah yang terbaik demi masyarakatnya sendiri."Kita ini sedang belajar berdemokrasi dan terus memperbaikinya. Dulu di awal-awal reformasi tercatat ada tujuh bupati tersandung kasus serupa, tiga diantaranya tumbang dari jabatannya. Kita tidak ingin hal itu terulang. Lagipula dalam aturan hanya tiga hal yang bisa dijadikan alasan pemberhentian bupati; yaitu meninggal, mundur dan tersangkut kasus pidana," kata Mardiyanto. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads