KPK:
Penahanan Let Let & Walla Sah
Jumat, 14 Jan 2005 17:07 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan kuasa hukum Harrun Let Let dan Tarcisius Walla yang menyatakan penahanan terhadap keduanya tidak sah. Menurut KPK, penahanan itu sah dan sesuai prosedur hukum yang ada.Pernyataan KPK disampaikan kuasa hukum KPK, Suharto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Jumat (14/1/2005). Harun Let Let adalah mantan Kepala Bagian keuangan Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Sementara Walla adalah bekas Sekretaris Dirjen Hubungan Laut Departemen Perhubungan.KPK menjadikan kedua orang itu sebagai terdakwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8 miliar dalam proyek pembangunan pelabuhan laut di Tual, Maluku Utara. Kuasa hukum KPK menyatakan, penahanan terhadap kedua orang itu mengacu pada UU nomor 30 tahun 2002 dan UU nomor 7 tahun 1981. Dalam UU itu menyatakan, KPK dapat melakukan penyelidikan, penyitaan serta penahanan."KPK menilai perlu melakukan penahanan karena tak ada jaminan terdakwa tidak akan melarikan diri," kata Suharto. KPK juga membantah pernyataan kuasa hukum Let Let dan Walla yang menyatakan penahanan tidak sah karena surat penahanan tidak diterima keluarga. KPK menyatakan telah mengirim surat penahanan itu kepada keluarga."Namun saat dikirim keluarga tak bersedia menerima KPK sehingga surat penahanan dititipkan pada pembantu rumah tangga.Di samping itu, sampai tidaknya surat penahanan kepada keluarga tidak mempengaruhi keabsahan penahanan," kata Suharto. Mengenai perubahan status Let Let dan Walla menjadi terdakwa meskipun belum masuk pengadilan, Suharto menilai hal itu tak melanggar UU. Dijelaskan, sesuai pasal 1 butir 2 KUHAP berbunyi, sejak berkas perkara sampai ke penuntut umum, status tersangka dapat berubah menjadi terdakwa.KPK juga menolak permintaan rehabilitasi nama kedua orang itu. Rehabilitasi nama hanya dapat diberikan kepada tersangka jika terjadi penghentian penyidikan. Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu selesai pukul 15.30 WIB. Sidang akan dilanjutkan Selasa (18/1/2005) pukul 11.00 WIB dengan agenda putusan sela.
(iy/)











































