Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, para tersangka menyelenggarakan judi konvensional hingga judi online.
"Ada judi togel, judi remi, koprok hingga judi online yang tingkat kerumitannya lebih tinggi," ujar Heru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau judi online ini diselenggarakan tertutup, biasanya di rumah-rumah, ruko karena perlu peralatan komputer," ungkapnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri menyasar judi online yang berskala menengah ke atas. Seperti judi ketangkasan bola yang diselenggarakan di Gajah Mada Plaza, kata dia.
"Ini judi bola ini dilaksanakan setiap hari, kecuali Selasa dan Jumat libur. Omset perhari Rp25 juta, lokasinya di Gajah Mada Plaza, Jakpus," terangnya.
Dari hasil pengungkapan ini, Polres Kota Tangerang menduduki peringkat tertinggi. Selama 5 hari, Polres Tangerang mengungkap 49 kasus perjudian dan menangkap 79 tersangka.
"Kemudian peringkat kedua Polres Bekasi Kabupaten berhasil mengungkap 39 kasus dengan tersangka sebanyak 101 orang," ungkapnya.
Peringkat ketiga, Polres Kota Bekasi dengan pengungkapan 29 kasus judi dan 70 orang tersangka ditangkap. Sedangkan Polda Metro Jaya sendiri mengungkap 8 kasus dengan tersangka sebanyak 17 orang.
Dari para tersangka ini, polisi menyita barang bukti pernagkat pendukung perjudian seperti laptop, mesin fax, rekapan judi dan lain-lain sebanyak 634 item. Juga disita uang pertaruhan sebesar Rp91.726.000.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengutarakan, tindak perjudian ini merupakan atensi khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono. Kapolda meminta jajarannya untuk serius menindak perjudian karena menjadi penyakit masyarakat yang harus diperangi.
"Kapolda sudah canangkan seluruh anggota reskrim untuk menindak tegas pelaku perjudian yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Karena banyaknya kasus judi terungkap ternyata tidak membuat mereka jera, untuk itu kapolda perintahkan untuk dilakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian ini," terang Rikwanto.
(mei/fjr)











































