UMK Kota Bogor pada tahun 2004 sebesar Rp 2.352.350. Jika naik 30 persen, maka nominalnya akan menjadi Rp 3.058.055 pada tahun 2015. Buruh beralasan kenaikan UMK disesuaikan dengan kebutuhan sehari-hari. Juga terkait rencana pemerintah yang akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam waktu dekat ini.
"Kenaikan harga BBM akan mengerek hingga barang dan jasa. Tapi semua itu bisa diantisipasi dengan kenaikan upah yang signifikan," kata perwakilan SPN Bogor, Edu Yulianda, dalam orasinya, Rabu (29/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buruh meminta Bima Arya membuat rekomendasi ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk menambah jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item dan pemberlakuan upah sektoral bagi karyawan tetap. "60 item itu sudah tidak cocok lagi menjadi dasar pertimbangan penetapan KHL," kata Edu.
Setelah ditunggu beberapa saat, Bima Arya keluar dari kantor dan menemui perwakilan buruh. Ia menyampaikan kesediaannya untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Politikus PAN itu berjanji akan membuat rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.
"Memang sudah seharusnya buruh sejahtera. Komponen KHL memang harus ditambah," kata Bima Arya.
"Wali Kota punya hak preogatif untuk membuat rekomendasi nilai upah minimum. Tapi, aspirasi dari pengusaha juga harus didengar. Pada prinsipnya, saya setuju menaikkan upah minimum dari tahun lalu, tetapi besarannya harus dibicarakan lagi," imbuhnya.
6 Elemen buruh yang ikut serta dalam aksi tersebut antara lain, SPN, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), dan Kahutindo. Setelah ditemui Bima Arya, mereka meninggalkan kantor wali kota.
(try/try)











































