Wagub: Ada SK Bupati Temanggung yang Perlu Dikoreksi

Wagub: Ada SK Bupati Temanggung yang Perlu Dikoreksi

- detikNews
Jumat, 14 Jan 2005 16:47 WIB
Semarang - Permasalahan di Temanggung belum selesai. Setelah melakukan investigasi, Pemprov Jateng mendapatkan data jumlah pejabat Temanggung sebanyak 7.735 orang dan menemukan ada SK Bupati yang perlu dikoreksi.Wakil Gubernur Jateng Ali Mufiz menyatakan, pihaknya sedang menyusun laporan akhir hasil investigasi. Dari laporan akhir itu nantinya permasalahan kepegawaian yang bersilang-sengkarut dengan masalah korupsi itu dapat dilihat dengan jelas."Kita sedang mengevaluasi kebijakan Bupati. Dari 122 SK yang terbitsepanjang Agustus 2003 sampai sekarang, ada beberapa yang perlu dikoreksi. Tidak semuanya lho," ungkap Mufiz ketika ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Jum'at (14/1/2005).Dikatakan Mufiz, evaluasi itu akan berkaitan dengan kebijakan Bupati dalam mengangkat, memberhentikan, dan memutasi pegawainya. Pihaknya akan lebih fokus pada pejabat-pejabat yang mengundurkan diri. Karena mereka yang menjadi pelatuk bagi masalah selanjutnya."Secepatnya hal itu akan kami selesaikan agar permasalahannya cepat tuntas. Biar tidak ada hal buruk terjadi di kemudian hari," ujarnya pendek.Ketika ditanya soal erlu mundur tidaknya Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo, Mufiz menyatakan hal itu tergantung pada pemerintah pusat. "Yang penting proses politiknya harus sesuai dengan proses hukum. Itu akan menyelesaikan masalahnya," tandasnya.Mantan Dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini menambahkan, pengunduran diri bupati terkait dengan UU No 32 Tahun 2004. Di dalam UU tersebut, bupati hanya bisa diganti dengan alasan berhalangan tetap (mati), mengundurkan diri, atau terlibat pidana. (nrl/)


Berita Terkait