"Mereka juga mau bikin pimpinan komisi 'tandingan', di mana-mana yang namanya tandingan itu yang ilegal kan? Apa dasar hukumnya?" kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2014).
Menurut Fadli semestinya pimpinan alat kelengkapan dewan itu harus disahkan oleh pimpinan DPR. Jika Fraksi PDIP, Hanura, NasDem, PKB, dan PPP hendak mengajukan paket pimpinan dewan maka itu tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waketum Gerindra ini tak mau ambil pusing soal absennya lima fraksi dalam sidang pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan. Namun pimpinan DPR tetap menanti daftar anggota dari fraksi-fraksi itu.
"Selama mereka belum setor nama, mereka hanya anggota paripurna saja. Kalau tak ada paripurna ya mereka nganggur," pungkas Fadli.
(bpn/rmd)











































