"Menyatakan terdakwa Teddi Renyut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Artha Theresia membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Pemberian uang dilakukan Teddi terkait proyek pembangunan tanggul laut Biak Numfor yang proposal usulannya diajukan pada tanggal 2 April 2014 kepada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk masuk ke dalam APBN-P tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddi bersedia memenuhi permintaan uang Rp 600 juta yang akan diberikan terdakwa dalam bentuk dolar Singapura karena dijanjikan mendapatkan proyek pekerjaan. Sebagai realisasi permintaan uang dari Yesaya, pada 11 Juni 2014, Yunus Saflembolo memberitahukan ke Teddi bahwa Yesaya Sombuk akan datang ke Jakarta dan meminta Teddi menyiapkan uang Rp 600 juta.
Pada tanggal 13 Juni 2014,Teddi ditemani Yunus mendatangi Hotel Acacia, Jakarta, tempat Yesaya menginap di kamar 715 dan menyerahkan duit SGD 63 ribu atau setara Rp 600 juta.
Beberapa saat kemudian, Yesaya melalui telepon menyebut duit yang diberikan masih kurang dan meminta tambahan Rp 350 juta. Teddi kemudian memenuhi permintaan ini dengan menyerahkan SGD 37 ribu pada tanggal 16 Juni 2014 di Hotel Acacia tempat Yesaya menginap.
Saat memberikan uang Teddi meminta kepastian pekerjaan proyek di Biak dan dijawab Yesaya akan diatur Yunus Saflembolo.
"Terdakwa memberikan SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu kepada Yesaya Sombuk agar proyek pembangunan rekonstruksi talut yang diusulkan dianggarkan Kementerian PDT diberikan kepada terdakwa," ujar hakim anggota Alexander Marwata.
Teddi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(fdn/fjr)











































