"Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," Kata Kasubdit I Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Agus Rohmat saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (29/10/2014).
Agus memaparkan, Tessy dijerat berlapis, yaitu pasal pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menangkap Kabul Basuki atau Tessy (66) di sebuah rumah di Bekasi. Komedian itu saat ditangkap tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama temannya.
"Ditemukan di rumah temannya di Bekasi. Lagi bertiga lagi mengonsumsi," jelas Wadir Nakoba Mabes Polri Kombes Nugroho Aji, Selasa (28/10/2014).
(idh/mad)










































