Mabes Polri: Tessy Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Bui

Mabes Polri: Tessy Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2014 16:34 WIB
Mabes Polri: Tessy Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Bui
Jakarta - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap pelawak yang tergabung dalam Grup Komedi Srimulat, Kabul Basuki alias Tessy bersama dua rekannya atas kasus narkoba sabu. Pelawak yang kerap tampil sebagai perempuan di panggung itu pun terancam maksimal 20 tahun penjara.

"Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," Kata Kasubdit I Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Agus Rohmat saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (29/10/2014).

Agus memaparkan, Tessy dijerat berlapis, yaitu pasal pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan kedua rekannya, PS dan AJ lanjut Agus, โ€Ždikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 131 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, polisi menangkap Kabul Basuki atau Tessy (66) di sebuah rumah di Bekasi. Komedian itu saat ditangkap tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama temannya.

"Ditemukan di rumah temannya di Bekasi. Lagi bertiga lagi mengonsumsi," jelas Wadir Nakoba Mabes Polri Kombes Nugroho Aji, Selasa (28/10/2014).

(idh/mad)


Berita Terkait