Walaupun begitu, Kepala BNN Irjen Anang Iskandar mengatakan bahwa penindakan untuk para pengguna narkoba tidak dapat disamaratakan dengan penindakan pengedar dan bandar narkotika. Menurutnya, pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi.
"Penanganan pengguna dan pengedar narkotika tidak dapat diseragamkan. Untuk para pengguna yang hanya menjadi pemakai maka harus direhabilitasi," ujar Anang saat pertemuan forum pemred di Restoran Opera Blanc, kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu masuk penjara, maka pengguna akan bertemu dengan pengguna lain, bandar, pengedar. Penjara malah menjadi lahan baru bagi mereka untuk mendapatkan suplai narkoba. Kejadian ini sering kita temui di beberapa lapas di Indonesia," kata Anang.
Pusat rehabilitasi narkoba berada di kawasan Lido. Masyarakat yang murni menjadi pengguna narkoba bisa mendapatkan rehabilitasi hingga pulih.
"Walaupun begitu, proses rehabilitasi tak bisa dilakukan secara medis saja, karena menurut data kami 90 persen pasti akan kembali mengulang. Sehingga, untuk rehabilitasi pengguna, harus dibarengi dengan rehabilitasi sosial, tergantung kadar kecanduan," ungkapnya.
Dari data BNN untuk sejarah pengguna narkoba, pada tahun 1906-1907, pengguna narkoba hanya berkisar 1,5 persen. Setelah republik terbentuk, dalam penelitian pada tahun 2008, prevalensi pengguna narkoba pada tahun 2015 diperkirakan bisa mencapai 2,8 persen di Indonesia.
"Walau sempat turun, namun presentasinya sedikit sekali. Karena pengguna tersebut ditahan. Prevalensinya akan naik terus. Sehingga pemberantasan narkoba dengan melakukan rehabilitasi kepada pengguna harus dilakukan," tutupnya.
(rni/nik)











































