Penyidikan Rampung, 2 Guru WNA Tersangka Kasus JIS Segera Disidang

Penyidikan Rampung, 2 Guru WNA Tersangka Kasus JIS Segera Disidang

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2014 16:27 WIB
Jakarta - Berkas kasus pelecehan di Jakarta International School yang melibatkan dua guru Ferdinand Tjiong (FT) dan Neil Bentleman (NB) telah lengkap alias P21. Dan untuk itu, keduanya siap menjalani sidang dalam waktu dekat.

"Berkas perkara an NB dan FT dalam perkara JIS, kemarin telah dinyatakan lengkap," kata Kajati M Adi Toegarisman di kantornya bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).

Adi mengatakan, kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun telah menerbitkan surat P21 dan mengirimkannya ke penyidik Polda Metro Jaya. Dan selanjutnya, pihaknya menunggu penyerahan tahap kedua dari penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"tahap kedua dari penyidik ke kami kita tunggu, untuk selanjutnya kami proses ke persidangan," jelas Adi.

Adi mengatakan, Ferdinand Tjiong (FT) dan Neil Bentleman (NB) bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. "Dua pasal, Pasal 82 atau Pasal 80," tandas Adi.

(spt/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads