"Berkas perkara an NB dan FT dalam perkara JIS, kemarin telah dinyatakan lengkap," kata Kajati M Adi Toegarisman di kantornya bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Adi mengatakan, kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun telah menerbitkan surat P21 dan mengirimkannya ke penyidik Polda Metro Jaya. Dan selanjutnya, pihaknya menunggu penyerahan tahap kedua dari penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi mengatakan, Ferdinand Tjiong (FT) dan Neil Bentleman (NB) bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. "Dua pasal, Pasal 82 atau Pasal 80," tandas Adi.
(spt/fjr)











































