Bupati Biak Numfor Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Bupati Biak Numfor Dihukum 4,5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2014 15:51 WIB
Jakarta -

Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Yesaya terbukti menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

"Menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Dipaparkan majelis hakim, permintaan duit pertama kepada Teddi dilakukan Yesaya melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah Biak Numfor Yunus Saflembolo pada Juni 2014. Saat itu, Yesaya meminta Teddi menyediakan duit Rp 600 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian duit ini terkait dengan usulan anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sebesar Rp 20 miliar di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang masuk dalam APBN-P tahun 2014. Yesaya diketahui sudah mengajukan proporsal pembangunan tanggul laut kepada Kementerian PDT pada 2 April 2014.

Teddi yang mengetahui adanya alokasi anggaran proyek talut memberitahukannya ke Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus. Menurut majelis hakim, Teddi memenuhi permintaan ini karena Yesaya menjanjikan pekerjaan proyek untuk dikerjakan perusahaan Teddi.

Teddi lantas memberikan duit SGD 63 ribu atau setara Rp 600 juta di kamar 715 Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakpus pada tanggal 13 Juni 2014

Setelah pemberian pertama, Yesaya kembali meminta duit kepada Teddi sebesar Rp 350 juta melalui Yunus. "Yunus Saflembolo menelepon Teddi Renyut menyampaikan terdakwa meminta uang tambahan Rp 350 juta dalam bentuk dollar Singapura," ujar hakim.

Teddi menyanggupinya dan memberikan duit sebesar SGD 37 ribu atau setara Rp 350 juta pada tanggal 16 Juni 2014 di Hotel Acacia.

"Terdakwa telah menerima uang sejumlah SGD 100 ribu dari saksi Teddy Renyut sebagai imbalan Teddi Renyut akan mendapatkan pekerjaan apabila proposal usulan proyek rekonstruksi talut yang diajukan terdakwa kepada Menteri PDT disetujui," kata hakim anggota Aviantara.

Yesaya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(fdn/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads