Kemendagri Perintahkan DPRD Gelar Paripurna Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur

Kemendagri Perintahkan DPRD Gelar Paripurna Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur

- detikNews
Rabu, 29 Okt 2014 15:33 WIB
Kemendagri Perintahkan DPRD Gelar Paripurna Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri sudah memerintahkan DPRD DKI untuk segera melakukan paripurna pengangkatan Basuki T. Purnama (Ahok) jadi Gubernur. Perintah ini diberikan lewat surat bersifat penting soal Mekanisme Pengangkatan Wakil gubernur DKI Jakarta Menjadi Gubernur.

Surat tersebut bernomor 121.32/4438/OTDA yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Djohermansyah dan dikirim ke DPRD pada Selasa (28/10) kemarin. Dengan adanya surat tersebut, maka kemendagri memastikan status Ahok akan menjadi gubernur definitif.

"Saya setelah mendapat surat ini, saya serahkan ke wakil-wakil untuk kita rapimkan. Saya pasti akan selenggarakan paripurna pelantikan karena Ahok tidak dilantik DPRD pun akan dilantik oleh Mendagri," ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi usai bertemu Ahok di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (29/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini surat lengkap yang dilayangkan Kemendagri kepada DPRD DKI, seperti yang didapat detikcom:

 
Nomor: 121.32/4438/OTDA

Sifat: Penting

Perihal: Mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

Kepada: Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta di -Jakarta.

 

Tertanggal, 28 Oktober 2014

 

Sehubungan dengan telah disahkannya pemberhentian Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:

 

1. Di dalam ketentuan Pasal 20r ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti dan Walikota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.

 
2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

3.Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian saudara untuk segera mengumumkan dalam rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri.

 

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

 

Ditandatangani: an Menteri Dalam Negeri , Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Prof. Dr. H. Djojermansyah Djohan, MA)

 

Tembusan disampaikan kepada yth:

1. Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan.

2. Plt Gubernur DKI Jakarta

(ros/fjr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini